TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan penyidik mengembangkan kasus eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro dengan memeriksa bekas pejabat. KPK akan memeriksa dugaan keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abddurahman.
Menurut Saut, Nurhadi diduga berkaitan dengan pengacara yang menjadi tersangka perintangan proses penyidikan, Lucas. “Akan dikembangkan bagaimana kaitannya N (Nurhadi) dan L (Lucas). Seperti apa bisa maju nanti itu,” kata Saut di gedung KPK, Jumat, 12 Oktober 2018. Lucas diduga punya peran dalam upaya pelarian diri Eddy Sindoro ke luar negeri.
Baca: Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Begini Kronologi Kasusnya
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak November 2016. Tapi Eddy diduga sudah meninggalkan Indonesia setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan anak buah Eddy, Doddy Aryanto Supeno, 20 April 2016.
Keberadaan Eddy menjadi misterius bersamaan dengan hilangnya sopir pribadi Nurhadi yang menjadi salah satu saksi kunci kasus tersebut, Royani. Dalam kurun 2016–2018, KPK menerima informasi Eddy berpindah-pindah antara Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Thailand.
Dia tak menggubris satu pun panggilan pemeriksaan KPK. Akhirnya, lembaga antirasuah tersebut memasukkan Eddy ke dalam daftar pencarian orang dan red notice, Agustus lalu. Hal ini menyebabkan Eddy sempat ditangkap dan dideportasi otoritas Malaysia, 28 Agustus lalu.
Andil Taufiequrachman Ruki